Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan kepada pekerja atau karyawan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Hari Raya Natal. THR bertujuan untuk membantu pekerja atau karyawan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan merayakan hari raya dengan lebih baik.
Namun, berapa besar THR Natal yang ideal untuk karyawan? Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya THR ini? Bagaimana cara menghitungnya? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besarnya THR Natal
Besarnya THR Natal yang diberikan kepada karyawan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
Masa kerja
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, berhak atas THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Upah
Upah yang menjadi dasar perhitungan THR adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang biasa diterima karyawan setiap bulan. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara teratur dan tidak tergantung pada kehadiran atau kinerja karyawan, seperti tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan jabatan, dan sebagainya. Tunjangan tidak tetap, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, insentif, dan sebagainya, tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Kondisi perusahaan
Perusahaan dapat memberikan THR yang lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila memiliki kemampuan finansial yang memadai dan telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Sebaliknya, apabila perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang dapat mengancam kelangsungan usaha, perusahaan dapat melakukan penyesuaian besaran THR ini dengan persetujuan dari pekerja atau serikat pekerja.
Cara Menghitung THR Natal
Setelah mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya THR ini, berikut adalah cara menghitung berdasarkan masa kerja dan upah karyawan:
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Rumus untuk menghitung THR Natal bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah:
THR Natal = 1 × Upah 1 bulan
Contoh:
Andi telah bekerja sebagai karyawan tetap di PT. ABC selama 3 tahun. Andi mendapat gaji pokok sebesar Rp. 5.000.000, tunjangan anak Rp. 500.000, tunjangan perumahan Rp. 300.000, dan tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.000.000.
Upah 1 bulan yang menjadi dasar perhitungan THR ini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu:
Upah 1 bulan=Gaji pokok+Tunjangan tetap
Upah 1 bulan=Rp.5.000.000+(Rp.500.000+Rp.300.000)
Upah 1 bulan=Rp.5.800.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak teratur dan tergantung pada kehadiran atau kinerja karyawan. Oleh karena itu, tunjangan transportasi dan makan tidak termasuk dalam perhitungan.
Maka, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Andi adalah:
1 × Upah 1 bulan
1 × Rp.5.800.000
THR Natal = Rp.5.800.000
Karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan
Rumus untuk menghitung THR Natal bagi karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan adalah:
THR Natal = (Masa kerja:12) × Upah 1 bulan
Contoh:
Budi telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. XYZ selama 8 bulan. Budi mendapat gaji pokok sebesar Rp. 3.000.000, tunjangan jabatan Rp. 400.000, dan tunjangan transportasi Rp. 600.000.
Upah 1 bulan yang menjadi dasar perhitungan THR ini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu:
Upah 1 bulan=Gaji pokok+Tunjangan tetap
Upah 1 bulan=Rp.3.000.000+Rp.400.000
Upah 1 bulan=Rp.3.400.000
Tunjangan transportasi merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak teratur dan tergantung pada kehadiran atau kinerja karyawan. Oleh karena itu, tunjangan transportasi tidak termasuk dalam perhitungan.
Maka, perhitungan THR Natal yang berhak didapat oleh Budi adalah:
(Masa kerja:12) × Upah 1 bulan
= (8:12) ×Rp.3.400.000
THR Natal = Rp.2.266.667
Kesimpulan
THR Natal merupakan hak yang diberikan kepada karyawan menjelang Hari Raya Natal. Besarnya dipengaruhi oleh masa kerja, upah, dan kondisi perusahaan. Perusahaan dapat memberikan THR yang lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila memiliki kemampuan finansial yang memadai dan telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sebaliknya, apabila perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang dapat mengancam kelangsungan usaha, perusahaan dapat melakukan penyesuaian besaran THR dengan persetujuan dari pekerja atau serikat pekerja.
Otomatiskan penghitungan THR Natal untuk karyawan atau pekerja di perusahaan Anda dengan Sistem Penggajian Karyawan dari HRMLabs. Dengan metode penghitungan yang akurat dan andal, HRMLabs dapat membantu Anda menangani penghitungan gaji dan penghitungan pajak yang kompleks