Bonus Akhir Tahun untuk Karyawan: Apa, Mengapa, dan Bagaimana

Bonus Akhir Tahun untuk Karyawan Apa, Mengapa, dan Bagaimana

Table of Contents

Bonus akhir tahun adalah salah satu bentuk apresiasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan atas kontribusi dan kinerja yang mereka lakukan selama setahun penuh. Bonus bisa berupa uang tunai, insentif, tunjangan, atau hal lain yang bernilai bagi karyawan. Bonus ini biasanya diberikan pada akhir tahun, namun ada juga perusahaan yang memberikannya pada bulan-bulan lainnya, tergantung pada kebijakan perusahaan.

Apa Manfaat Bonus Akhir Tahun bagi Karyawan dan Perusahaan?

Bonus akhir tahun memiliki banyak manfaat, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Berikut ini adalah beberapa manfaatnya:

Bonus akhir tahun dapat meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih baik dan lebih produktif. Bonus akhir tahun merupakan salah satu bentuk penghargaan yang menunjukkan bahwa perusahaan menghargai dan mengakui kinerja karyawan. Bonus akhir tahun juga dapat menjadi insentif bagi karyawan untuk mencapai target dan tujuan perusahaan.

Bonus akhir tahun dapat memperkuat ikatan karyawan dengan perusahaan dan meningkatkan loyalitas karyawan. Bonus ini menunjukkan bahwa perusahaan peduli dan berkomitmen terhadap kesejahteraan karyawan. Bonus akhir tahun juga dapat membuat karyawan merasa dihargai dan dihormati sebagai bagian dari perusahaan. Bonus akhir tahun dapat mencegah karyawan untuk pindah ke perusahaan lain yang menawarkan kompensasi lebih tinggi atau lebih menarik.

Bonus akhir tahun dapat meningkatkan reputasi dan citra perusahaan di mata karyawan, pelanggan, mitra, dan masyarakat. Bonus akhir tahun menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kinerja dan keuntungan yang baik, sehingga dapat menarik minat dan kepercayaan dari berbagai pihak. Bonus akhir tahun juga menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan peduli terhadap karyawan dan lingkungan.

Apa Aturan Bonus Akhir Tahun bagi Karyawan di Indonesia?

Di Indonesia, aturan bonus akhir tahun bagi karyawan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 11 pada peraturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan bisa memberikan bonus kepada pekerjanya atas keuntungan yang telah diperoleh. Namun, ketentuan pemberian bonusnya harus ditentukan sendiri dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan.

Bonus akhir tahun berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Pada Pasal 9 PP Pengupahan, ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Sementara itu, bonus akhir tahun merupakan pemberian yang sifatnya opsional.

Untuk karyawan swasta, pemberian bonus ini tidaklah wajib. Sampai saat ini, undang-undang bonus akhir tahun hanyalah untuk pegawai negeri saja. Undang-undang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 mengenai gaji ke 13 bagi ASN, penerimaan tunjangan untuk pensiun, serta anggota Polri dan TNI.

Bagaimana Cara Menghitung Bonus Akhir Tahun bagi Karyawan?

Cara menghitung bonus akhir tahun bagi karyawan bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan. Namun, ada beberapa faktor yang biasanya digunakan sebagai pertimbangan dalam menghitung bonus akhir tahun, yaitu:

  1. Masa kerja: lama waktu karyawan bekerja di perusahaan, biasanya dihitung berdasarkan bulan atau tahun. Semakin lama masa kerja, semakin besar bonus yang diterima.
  2. Level jabatan: tingkat posisi karyawan di perusahaan, biasanya dibedakan menjadi staff, supervisor, manager, dan sebagainya. Semakin tinggi level jabatan, semakin besar bonus yang diterima.
  3. Jenis departemen: bidang pekerjaan karyawan di perusahaan, biasanya dibedakan menjadi produksi, pemasaran, keuangan, dan sebagainya. Jenis departemen yang berkontribusi besar terhadap keuntungan perusahaan, biasanya mendapatkan bonus yang lebih besar.
  4. Sanksi peringatan karyawan (SP): hukuman yang diberikan kepada karyawan yang melanggar aturan atau norma yang berlaku di perusahaan. Sanksi peringatan karyawan bisa berupa SP 1, SP 2, atau SP 3. Semakin banyak sanksi peringatan karyawan, semakin kecil bonus yang diterima.

Berikut ini adalah contoh rumus penghitungan bonus akhir tahun bagi karyawan:

Bonus Akhir Tahun = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Bobot Sanksi

Poin Masa Kerja = Bobot Poin berdasarkan lama masa kerja karyawan, misalnya:

  • <1 tahun = Prorata (gaji : 12) x masa kerja
  • 1 tahun s/d <2 tahun = 90%
  • 2 tahun s/d <4 tahun = 100%
  • 4 tahun s/d <6 tahun = 110%
  • 6 tahun s/d <8 tahun = 120%
  • 8 tahun s/d <10 tahun = 130%
  • 10 tahun ke atas = 140%

Level Jabatan = Bobot Poin berdasarkan tingkat posisi karyawan, misalnya:

  • Staff = 1
  • Supervisor = 1.5
  • Manager = 2
  • Direktur = 2.5

Departemen = Bobot Poin berdasarkan bidang pekerjaan karyawan, misalnya:

  • Produksi = 1.5
  • Pemasaran = 1.2
  • Keuangan = 1
  • SDM = 0.8

Bobot Sanksi = Faktor pengurang berdasarkan jumlah sanksi peringatan karyawan, misalnya:

  • Tanpa SP = 1
  • SP 1 = 0.9
  • SP 2 = 0.8
  • SP 3 = 0.7

Contoh:

Anda ingin menghitung bonus untuk Siska Sari, seorang karyawan level supervisor dengan masa kerja 4 tahun di departemen pemasaran. Siska Sari memiliki gaji Rp 10.000.000 per bulan dan tidak pernah mendapatkan SP.
Bonus Akhir Tahun = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Bobot Sanksi
Bonus Akhir Tahun = (110% x 1.5 x 1.2 x Rp 10.000.000) x 1
Bonus Akhir Tahun = Rp 19.800.000

Kesimpulan

Bonus akhir tahun adalah salah satu bentuk apresiasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan atas kontribusi dan kinerja yang mereka lakukan selama setahun penuh. Bonus akhir tahun memiliki banyak manfaat, baik bagi karyawan maupun perusahaan.

Dapatkan informasi terbaru mengenai HR dan Payroll dengan berlangganan newsletterÂ