THR Kena Pajak? Simak Aturan, Rumus, dan Contoh Perhitungannya!

THR Kena Pajak - Simak Aturan Rumus dan Contoh Perhitungannya

Table of Contents

Pernahkah kamu merasa jumlah THR yang diterima lebih kecil dari yang diharapkan? Bisa jadi, itu karena potongan pajak THR yang belum dihitung dengan benar!

Ya, Tunjangan Hari Raya termasuk penghasilan tambahan yang dikenakan pajak, dan jika salah menghitung, kamu bisa dikenakan potongan yang lebih besar dari seharusnya. Agar tidak keliru, mari kita bahas aturan pajak THR tahun 2025, rumus perhitungannya, dan kapan waktu pembayarannya sesuai ketentuan pemerintah. Simak juga contoh konkret yang bisa membantu kamu memahami cara kerja pajak THR dengan lebih mudah!

Dasar Hukum Pengenaan Pajak atas THR

Pengenaan pajak atas THR didasarkan pada ketentuan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak, dikenakan pajak. Oleh karena itu, THR sebagai bagian dari penghasilan karyawan, termasuk dalam objek pajak yang dikenakan PPh Pasal 21.

Perhitungan Pajak atas THR

Untuk menghitung pajak atas THR, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

  • Jumlahkan seluruh penghasilan bruto dalam setahun, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan THR.
  • Kurangkan dengan biaya jabatan dan iuran pensiun untuk mendapatkan Penghasilan Neto.
  • Kurangkan Penghasilan Neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status karyawan untuk mendapatkan PKP.

Menghitung PPh Terutang

Terapkan tarif PPh Pasal 21 progresif pada PKP untuk mendapatkan jumlah pajak yang harus dibayar.

Contoh Perhitungan Pajak atas THR

Misalkan seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp10.000.000 per bulan dan menerima THR sebesar satu bulan gaji. Status karyawan adalah lajang tanpa tanggungan. Perhitungannya sebagai berikut:

Penghasilan Bruto Setahun:

Gaji: Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
THR: Rp10.000.000
Total: Rp130.000.000

Biaya Jabatan:

5% x Rp130.000.000 = Rp6.500.000
Maksimal biaya jabatan per tahun adalah Rp6.000.000, sehingga yang digunakan adalah Rp6.000.000.

Penghasilan Neto:

Rp130.000.000 – Rp6.000.000 = Rp124.000.000

PTKP untuk lajang tanpa tanggungan:

Rp54.000.000

PKP:

Rp124.000.000 – Rp54.000.000 = Rp70.000.000

PPh Terutang:

Lapisan 1 (sampai Rp60.000.000): 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
Lapisan 2 (Rp10.000.000 berikutnya): 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000

Total PPh Terutang: Rp3.000.000 + Rp1.500.000 = Rp4.500.000

Waktu Pembayaran THR

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan mempersiapkan kebutuhan perayaan hari raya dengan baik.

Pentingnya Sistem HR Terintegrasi dalam Pengelolaan THR

Mengelola perhitungan THR dan pajaknya memerlukan ketelitian dan pemahaman terhadap peraturan yang berlaku. Dengan menggunakan sistem HR dan payroll berbasis cloud seperti HRMLabs, perusahaan dapat menyederhanakan proses ini, memastikan akurasi perhitungan, dan kepatuhan terhadap regulasi. HRMLabs menawarkan solusi otomatisasi yang memudahkan pengelolaan administrasi karyawan, termasuk perhitungan gaji, THR, dan pajak terkait.

Untuk mempermudah pengelolaan THR dan administrasi karyawan lainnya, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, pertimbangkan untuk menggunakan layanan HRMLabs. Dengan HRMLabs, kamu dapat mengotomatisasi proses penggajian, perhitungan pajak, dan manajemen karyawan secara efisien.

Hubungi HRMLabs sekarang untuk mendapatkan penawaran spesial!

Dapatkan informasi terbaru mengenai HR dan Payroll dengan berlangganan newsletterÂ