Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Setiap tahun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan peraturan terkait pembayaran THR, termasuk besaran dan waktu pembayaran.
Artikel ini akan membahas secara detail cara menghitung THR 2025 untuk berbagai jenis karyawan di Indonesia, yaitu karyawan tetap, karyawan kontrak, dan pekerja lepas (freelance).
Peraturan Pemerintah tentang THR 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Berikut ketentuan dasar dalam pemberian THR:
- Karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
- Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
- THR juga wajib diberikan kepada pekerja kontrak dengan perhitungan yang sama.
- Pekerja lepas (freelance) yang bekerja secara berkelanjutan juga berhak mendapatkan THR dengan perhitungan tertentu.
Cara Menghitung THR untuk Berbagai Jenis Karyawan
THR untuk Karyawan Tetap
Karyawan tetap mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji jika mereka telah bekerja minimal 12 bulan. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan menggunakan rumus:
Contoh:
Jika seorang karyawan memiliki gaji Rp10.000.000 dan telah bekerja selama 7 bulan, maka THR yang diterima: (7/12) x 10.000.000 = Rp5.833.333
THR untuk Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak berhak mendapatkan THR dengan perhitungan yang sama seperti karyawan tetap, yaitu:
Contoh:
Seorang karyawan kontrak dengan gaji Rp8.000.000 bekerja selama 10 bulan, maka THR yang diterima: (10/12) x 8.000.000 = Rp6.666.667
THR untuk Pekerja Lepas (Freelance)
Pekerja lepas tidak selalu berhak mendapatkan THR, tetapi jika mereka bekerja secara berkelanjutan dan memiliki pola kerja yang konsisten dengan perjanjian kerja, maka THR dapat dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan per bulan dalam 12 bulan terakhir.
Contoh:
Jika seorang freelancer memiliki rata-rata penghasilan Rp6.000.000 per bulan dan telah bekerja selama 9 bulan, maka THR yang diterima: (9/12) x 6.000.000 = Rp4.500.000
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Sesuai peraturan, THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Untuk tahun 2025, jika Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR adalah 24 Maret 2025.
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Kelola THR dan Penggajian dengan HRMLabs
Menghitung dan mengelola pembayaran THR secara manual dapat menjadi tugas yang rumit, terutama bagi perusahaan dengan banyak karyawan. Untuk membantu Anda dalam perhitungan THR, kami menyediakan template Excel gratis yang bisa Anda gunakan untuk menghitung THR dengan lebih mudah dan akurat.
Unduh Template Penhitungan THR
Namun, jika Anda ingin otomatisasi penuh dalam pengelolaan payroll, HRMLabs adalah solusi terbaik! Dengan fitur-fitur seperti:
- Perhitungan bonus, tunjangan, potongan dan pajak secara otomatis sesuai kebijakan perusahaan.
- Integrasi dengan modul absensi untuk memastikan akurasi gaji.
- Laporan keuangan & kepatuhan untuk memastikan perusahaan mengikuti regulasi pemerintah.
Jangan biarkan administrasi menjadi beban di perusahaan Anda. Gunakan HRMLabs dan pastikan pembayaran THR berjalan lancar dan akurat!
Hubungi HRMLabs untuk solusi HR dan Penggajian yang lebih efisien!