Lembur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Menghitungnya?

Lembur Natal dan Tahun Baru Bagaimana Menghitungnya

Table of Contents

Natal dan Tahun Baru adalah momen spesial yang ditunggu-tunggu banyak orang. Namun, tidak semua pekerja bisa menikmati liburan di akhir tahun ini. Ada beberapa pekerja yang harus tetap bekerja lembur di hari-hari libur nasional tersebut. Tentu saja, mereka berhak mendapatkan upah lembur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, bagaimana cara menghitung upah lembur di hari libur nasional? Apakah ada perbedaan dengan upah lembur di hari kerja biasa? Apa saja aturan dan rumus yang harus diperhatikan? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan memberikan tips menghitung gaji lembur Natal dan Tahun Baru yang mudah dan praktis.

Peraturan Upah Lembur

Pemerintah telah mengatur upah lembur melalui UU Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa upah lembur adalah upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditetapkan.

Waktu kerja yang dimaksud adalah waktu kerja efektif, yaitu waktu kerja yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan. Waktu kerja efektif di Indonesia adalah 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.

Upah lembur dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja/buruh. Upah pokok adalah imbalan dasar yang diterima oleh pekerja/buruh tanpa memperhitungkan tunjangan-tunjangan. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diterima oleh pekerja/buruh secara tetap, tanpa memandang kehadiran atau tidaknya pekerja/buruh pada hari kerja.

Cara Menghitung Upah Lembur

Upah lembur dihitung per jam. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

Upah lembur per jam = (Upah pokok + Tunjangan tetap) / 173

Misalkan, upah pokok seorang pekerja adalah Rp5.000.000 per bulan dan tunjangan tetapnya adalah Rp2.000.000 per bulan. Maka, upah lembur per jamnya adalah sebagai berikut:

Upah lembur per jam = (5.000.000 + 2.000.000) / 173

= Rp28,98

Upah Lembur Natal dan Tahun Baru

Upah lembur Natal dan Tahun Baru dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk upah lembur pada hari libur nasional. Dalam hal ini, upah lembur Natal dan Tahun Baru adalah sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: dibayar 2 kali upah sejam.
  • Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam.
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: dibayar 4 kali upah sejam.

Misalkan, seorang pekerja bekerja lembur selama 8 jam pada hari Natal, maka upah lemburnya adalah sebagai berikut:

Upah lembur = (28,98 * 2 * 7) + (28,98 * 3) + (28,98 * 4)

= Rp665,76 + Rp87,94 + Rp115,92

= Rp869,62

Tips Menghitung Gaji Lembur Natal dan Tahun Baru

Untuk mempermudah Anda dalam menghitung gaji lembur Natal dan Tahun Baru, berikut ini adalah beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

  1. Pastikan Anda mengetahui upah sebulan Anda dengan benar. Jika Anda memiliki tunjangan tidak tetap, seperti bonus, insentif, atau komisi, maka Anda harus mengurangi nilai tunjangan tersebut dari upah sebulan Anda. Hal ini karena tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam perhitungan upah lembur.
  2. Pastikan Anda mengetahui waktu kerja normal Anda dengan benar. Jika Anda memiliki waktu kerja yang berbeda dari ketentuan umum, seperti shift, part-time, atau fleksibel, maka Anda harus menyesuaikan waktu kerja normal Anda dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan Anda. Hal ini karena waktu kerja normal menentukan batas maksimal waktu kerja lembur Anda.
  3. Pastikan Anda mengetahui pengali upah lembur Anda dengan benar. Jika Anda memiliki peraturan perusahaan yang mengatur besaran upah lembur yang lebih baik (besar) dari ketentuan pemerintah, maka Anda harus menggunakan peraturan perusahaan tersebut. Hal ini karena peraturan pemerintah merupakan ketentuan minimal, dan peraturan perusahaan yang lebih baik tetap berlaku.
  4. Gunakan kalkulator atau aplikasi payroll seperti Sistem Penggajian Karyawan dari HRMLabs untuk menghitung gaji lembur Anda dengan cepat dan akurat. Anda bisa menggunakan kalkulator online yang tersedia di internet, atau aplikasi payroll yang disediakan oleh perusahaan Anda.

Kesimpulan

Gaji lembur Natal dan Tahun Baru adalah hak yang harus Anda dapatkan jika Anda bekerja lembur di hari-hari besar tersebut. Anda bisa menghitung gaji lembur Anda dengan menggunakan rumus yang sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Anda juga bisa menggunakan tips yang telah disampaikan di atas untuk mempermudah perhitungan Anda.

Dapatkan informasi terbaru mengenai HR dan Payroll dengan berlangganan newsletterÂ