Kenali Hak Cuti Anda sebagai Pekerja Perempuan

Kenali Hak Cuti Anda sebagai Pekerja Perempuan

Table of Contents

Pekerja perempuan memiliki peran penting dalam dunia kerja, baik di sektor formal maupun informal. Namun, pekerja perempuan juga menghadapi tantangan dan kebutuhan khusus yang berbeda dengan pekerja laki-laki, terutama terkait dengan kesehatan reproduksi dan peran domestik.

Oleh karena itu, undang-undang memberikan hak cuti istimewa yang diberikan khusus kepada pekerja perempuan.

Hak Cuti Pekerja Perempuan di Indonesia

Sebagai pekerja perempuan, Anda memiliki hak cuti khusus yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Hak cuti ini bertujuan untuk melindungi pekerja perempuan dari berbagai kondisi yang dapat mengganggu kesehatan dan keselamatannya, baik secara fisik maupun mental.

Berikut adalah hak cuti pekerja perempuan di Indonesia:

1. Cuti Haid

Cuti haid adalah hak tidak masuk kerja karena sakit akibat haid. Hak ini diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 81 ayat (1) yang berbunyi:

“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat tidak masuk kerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

Hak ini diberikan untuk melindungi kesehatan dan kenyamanan pekerja perempuan yang mungkin mengalami nyeri atau gangguan lain saat haid. Pekerja perempuan yang ingin menggunakan hak ini harus memberitahukan kepada pengusaha atau atasan secara lisan atau tertulis. Selama cuti haid, pekerja perempuan tetap berhak mendapatkan upah penuh.

2. Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan adalah hak istirahat sebelum dan sesudah melahirkan anak. Hak ini diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 82 ayat (1) yang berbunyi:

“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Hak ini diberikan untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi selama masa kehamilan, persalinan, dan nifas. Pekerja perempuan yang ingin menggunakan hak ini harus memberitahukan kepada pengusaha atau atasan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Selama cuti melahirkan, pekerja perempuan tetap berhak mendapatkan upah penuh.

3. Cuti Lainnya

Selain cuti haid dan cuti melahirkan, pekerja perempuan juga memiliki hak cuti lainnya yang sama dengan pekerja laki-laki, yaitu:

  • Cuti tahunan: Hak istirahat setiap tahun setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Hak ini diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 79 ayat (3) yang berbunyi:

“Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.”

Hak ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja untuk beristirahat dan merefresh diri dari rutinitas kerja. Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selama cuti tahunan, pekerja tetap berhak mendapatkan upah penuh.

  • Cuti sakit: Hak tidak masuk kerja karena sakit atau kecelakaan. Hak ini diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 93 ayat (1) yang berbunyi:

“Pekerja/buruh yang sakit atau mengalami kecelakaan berhak memperoleh cuti sakit dengan tetap menerima upah penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hak ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja untuk berobat dan pulih dari penyakit atau kecelakaan. Pekerja yang ingin menggunakan hak ini harus memberitahukan kepada pengusaha atau atasan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter. Lama cuti sakit dan besaran upah yang diterima tergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Cuti bersama: Hak istirahat pada hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah atau pengusaha. Hak ini diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 84 ayat (1) yang berbunyi:

“Pemerintah dapat menetapkan hari-hari tertentu sebagai hari libur nasional dan/atau cuti bersama.”

Hak ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja untuk merayakan hari-hari besar agama, nasional, atau tradisional. Pengusaha juga dapat menetapkan hari-hari tertentu sebagai cuti bersama dengan memperhatikan kepentingan pekerja dan usaha. Selama cuti bersama, pekerja tetap berhak mendapatkan upah penuh.

Bagaimana HRMS Bisa Membantu?

Human Resource Management System atau disingkat HRMS, adalah sistem manajemen sumber daya manusia yang berbasis teknologi. HRMS bisa membantu mengatur absensi dan penghitungan gaji secara otomatis, sehingga memudahkan perusahaan dan pekerja dalam mengelola hak dan kewajiban mereka.

Dengan HRMS, pengusaha bisa:

  • Memonitor kehadiran pekerja secara real time
  • Menghitung gaji pekerja sesuai dengan jam kerja, lembur, tunjangan, potongan, pajak, dan lain-lain
  • Membuat laporan absensi dan gaji yang rapi dan transparan
  • Menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam mengurus administrasi kepegawaian

Dengan HRMS, pekerja bisa:

  • Melakukan absen secara mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau web
  • Melihat riwayat absensi dan gaji secara online dan detail
  • Mengajukan izin, cuti, atau klaim secara online dan mudah
  • Mendapatkan gaji tepat waktu dan sesuai dengan haknya

HRMLabs adalah Human Resources Management System yang dilengkapi dengan fitur untuk mengelola absensi dan penggajian karyawan secara efisien. Fitur-fitur HRMLabs memiliki semua kemampuan yang dibutuhkan bisnis: integrasi dengan absensi, update dengan regulasi terbaru (PPh 21 dan BPJS), administrasi klaim dan reimburse hingga mencetak slip gaji untuk semua karyawan.

Hubungi HRMLabs sekarang!

Dapatkan informasi terbaru mengenai HR dan Payroll dengan berlangganan newsletterÂ