Kenali Fasilitas Kantor yang Kena Pajak

Kenali Fasilitas Kantor yang Kena Pajak

Table of Contents

Apakah Anda tahu bahwa beberapa fasilitas kantor yang Anda nikmati bisa kena pajak? Ya, itu benar. Mulai 1 Juli 2023, aturan baru tentang pajak natura akan berlaku.

Mari kita telusuri lebih dalam tentang pajak natura yang mengatur fasilitas kantor dan apa yang perlu diketahui oleh perusahaan dan karyawan.

Apa Itu Pajak Natura?

Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai atau karyawan sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang mereka berikan. Yang menarik adalah bahwa imbalan ini tidak berupa uang tunai. Sebagai contoh, jika perusahaan memberikan mobil dinas kepada karyawan sebagai bagian dari paket remunerasi, nilainya dapat menjadi objek pajak natura.

Aturan baru pajak natura diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan (PP 55/2022), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2023 tentang Jenis, Nilai, dan Perlakuan Perpajakan atas Natura dan/atau Kenikmatan yang Diberikan atau Diterima Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa (PMK 66/2023).

Aturan baru ini mengatur jenis, nilai, dan perlakuan perpajakan atas natura dan/atau kenikmatan yang diberikan atau diterima sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan keadilan bagi para wajib pajak.

Jenis Fasilitas Kantor yang Kena Pajak

Menurut PMK 66/2023, seluruh natura dan/atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria berdasarkan daerah tertentu dan jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan adalah objek pajak. Daerah tertentu adalah daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai daerah dengan tingkat biaya hidup tinggi.

Beberapa contoh fasilitas kantor yang termasuk objek pajak adalah:

  • Mobil dinas
  • Rumah dinas
  • Biaya listrik, air, telepon, internet rumah dinas
  • Biaya sewa rumah
  • Biaya pendidikan anak
  • Biaya pengobatan
  • Asuransi kesehatan
  • Asuransi jiwa
  • Tunjangan hari raya
  • Bonus
  • Hadiah
  • Uang pensiun
  • Uang pesangon

Namun, ada beberapa jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak, yaitu:

  • Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan untuk kepentingan usaha atau operasional perusahaan.
  • Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam rangka menjalankan kewajiban sosial perusahaan.
  • Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam rangka menjalankan program kesejahteraan sosial pegawai.
  • Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam rangka menjalankan program pengembangan sumber daya manusia pegawai.
  • Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam rangka menjalankan program peningkatan produktivitas pegawai.
  • Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam rangka menjalankan program pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi usaha perusahaan.
  • Natura dan/atau kenikmatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Cara Menghitung Pajak Fasilitas Kantor

Natura dan/atau kenikmatan dimasukkan dalam penghasilan bruto pegawai/karyawan, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan dikalikan dengan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17. Nilai natura dihitung berdasarkan biaya penyusutan atau batasan nilai tertentu yang ditetapkan.

Batasan nilai tertentu adalah nilai maksimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menghitung natura dan/atau kenikmatan. Misalnya, untuk rumah dinas, batasan nilai tertentu adalah 5% dari harga pasar rumah per tahun. Jika harga pasar rumah adalah Rp 1 miliar, maka batasan nilai tertentu per bulan adalah Rp 1 miliar dikali 5% dibagi 12 bulan, yaitu Rp 4,16 juta.

Contoh perhitungan pajak fasilitas kantor

Seorang pegawai menerima gaji pokok Rp 10 juta per bulan dan fasilitas kantor berupa mobil dinas dan asuransi kesehatan. Mobil dinas memiliki biaya penyusutan Rp 5 juta per bulan dan asuransi kesehatan memiliki premi Rp 500 ribu per bulan. Pegawai tersebut sudah menikah dan memiliki dua orang anak.

1. Penghasilan bruto pegawai tersebut adalah:

Gaji pokok + mobil dinas + asuransi kesehatan
Rp 10 juta + Rp 5 juta + Rp 500 ribu = Rp 15,5 juta

2. PTKP pegawai tersebut adalah:

PTKP untuk diri sendiri + PTKP untuk istri + PTKP untuk dua anak
Rp 54 juta + Rp 4,5 juta + (Rp 4,5 juta x 2) = Rp 67,5 juta

3. Penghasilan neto pegawai tersebut adalah:

Penghasilan bruto – PTKP
Rp 15,5 juta x 12 bulan – Rp 67,5 juta = Rp 120 juta

4. PPh Pasal 17 pegawai tersebut adalah:

(Rp 50 juta x 5%) + ((Rp 120 juta – Rp 50 juta) x 15%)
= Rp 2,5 juta + Rp 10,5 juta
= Rp 13 juta

5 . PPh Pasal 21 pegawai tersebut adalah:

PPh Pasal 17 dibagi dengan penghasilan bruto
Rp 13 juta dibagi (Rp 15,5 juta x 12 bulan) = 6,99%

6. Jadi, pajak fasilitas kantor yang dipotong dari gaji pegawai tersebut adalah:

Pajak fasilitas kantor = penghasilan bruto x PPh Pasal 21
(Rp 5 juta + Rp 500 ribu) x 6,99% = Rp 384.450

Cara Melaporkan Pajak Fasilitas Kantor

Pemotongan dan pelaporan pajak fasilitas kantor dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21. Perusahaan atau pemberi kerja harus menyetorkan pajak yang dipotong ke kas negara dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Perusahaan atau pemberi kerja juga harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai atau karyawan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pegawai atau karyawan juga wajib melaporkan pajak fasilitas kantor dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kesimpulan

Pajak natura pada fasilitas kantor adalah bagian penting dari sistem perpajakan di Indonesia. Untuk memastikan kepatuhan perpajakan, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami aturan, objek pajak, perhitungan, dan kewajiban pelaporan pajak natura. Dengan informasi yang baik, perusahaan dan karyawan memenuhi kewajiban pajak tanpa hambatan.

Dapatkan informasi terbaru mengenai HR dan Payroll dengan berlangganan newsletterÂ