Ijazah Diminta Perusahaan? Cek Dulu Hukumnya!

Ijazah Diminta Perusahaan - Cek Dulu Hukumnya

Table of Contents

Bayangkan kamu sudah lulus kuliah dengan susah payah, akhirnya dapat pekerjaan, tapi… ijazah kamu justru ‘disandera’ oleh perusahaan. Kedengarannya seperti cerita zaman dulu? Sayangnya, praktik ini masih sering terjadi—bahkan sampai sekarang.

Tapi tenang, kabar baiknya: pemerintah telah secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Yuk, kita bahas lebih lanjut kenapa praktik ini harus dihentikan dan apa saja yang perlu kamu tahu!

Apa Itu Penahanan Ijazah dan Kenapa Masih Terjadi?

Penahanan ijazah adalah praktik di mana perusahaan meminta karyawan menyerahkan dokumen asli—biasanya ijazah, kadang sertifikat, bahkan paspor—dan menahannya selama masa kerja.

Motivasinya macam-macam:

  • Agar karyawan tidak “kabur” sebelum kontrak selesai
  • Untuk “jaminan” jika terjadi pelanggaran
  • Untuk menghindari karyawan pindah ke kompetitor

Namun dalam praktiknya, penahanan dokumen pribadi seperti ini cenderung merugikan karyawan dan justru menciptakan iklim kerja yang tidak sehat.

Dampak Penahanan Ijazah

Walau terdengar sepele, dampak dari penahanan ijazah bisa sangat besar, baik secara hukum maupun psikologis.

Bagi karyawan:

  1. Tidak bisa melamar ke tempat lain
  2. Terhambat saat ingin melanjutkan studi
  3. Tidak bisa mengurus dokumen seperti visa atau paspor
  4. Merasa tidak dipercaya dan diperlakukan tidak adil

Bagi perusahaan:

  1. Merusak reputasi di mata calon karyawan
  2. Bisa dilaporkan ke Disnaker atau terkena sanksi hukum
  3. Menurunkan kepercayaan dan produktivitas tim

Bahkan dalam beberapa kasus, karyawan yang mengundurkan diri diminta “menebus” ijazahnya dengan sejumlah uang. Praktik ini bisa dikategorikan sebagai pemerasan atau pelanggaran HAM.

Adakah Hukum yang Mengatur?

Kementerian Ketenagakerjaan sudah jelas menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang dilarang.

Mengutip Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, berikut adalah dokumen yang tidak boleh ditahan oleh perusahaan:

  • Ijazah
  • Sertifikat kompetensi
  • Paspor
  • Buku nikah
  • Akta kelahiran
  • Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa perusahaan tidak punya hak menahan dokumen milik pribadi pekerja dengan dalih apapun. Bila ada sengketa atau perjanjian kerja, solusinya harus tertulis dan dibicarakan secara profesional, bukan dengan menyandera dokumen.

Bagaimana Jika Ijazah Kamu Ditahan?

Kalau kamu mengalami hal ini, jangan diam. Berikut langkah yang bisa kamu ambil:

  1. Tanyakan secara sopan kepada HR mengenai alasan penahanan dokumen.
  2. Jika tidak ada kejelasan atau kamu merasa dirugikan, laporkan ke Disnaker setempat.
  3. Atau, hubungi langsung Kemnaker:
    (021) 5255733
    pengaduan.itjen@kemnaker.go.id
  4. Atau kunjungi situs resmi: kemnaker.go.id

Ingat, kamu tidak bersalah karena menuntut hakmu.

Apa Solusi yang Lebih Baik bagi Perusahaan?

Buat HR dan pemilik usaha, mempertahankan karyawan bukan soal menahan ijazah. Yang lebih penting adalah membangun loyalitas dan sistem kerja yang profesional. Ini beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Buat kontrak kerja yang jelas dengan konsekuensi yang adil jika karyawan resign sebelum masa kontrak.
  2. Lakukan onboarding yang membangun kepercayaan, bukan rasa curiga.
  3. Gunakan teknologi HR untuk memantau dan mengelola SDM secara transparan.

Membangun HR yang Modern dengan HRMLabs

Kini, perusahaan tidak perlu lagi menahan ijazah demi alasan keamanan atau pengawasan. Dengan HRMLabs, semua proses SDM bisa berjalan otomatis dan profesional:

  • Pencatatan kehadiran berbasis cloud
  • Pemantauan performa karyawan secara real-time
  • Dokumentasi kontrak kerja digital
  • Data karyawan tersimpan terpusat dan aman
  • Riwayat kerja dan evaluasi bisa diakses secara online

Tanpa harus menahan ijazah atau dokumen lain, perusahaan bisa membangun sistem kerja yang tertib dan transparan. Dan karyawan? Mereka merasa lebih dihargai dan dihormati.

Penutup

Di zaman di mana digitalisasi dan transparansi semakin menjadi standar, praktik seperti penahanan ijazah sudah semestinya ditinggalkan. Kita bisa membangun dunia kerja yang saling percaya, adil, dan profesional—tanpa mengorbankan hak dasar siapa pun.

Jadi, kalau kamu adalah karyawan: ketahuilah hakmu.
Dan kalau kamu HR atau pemilik usaha: percayalah, ada cara yang lebih baik.

Gunakan sistem yang modern, bukan cara lama. HRMLabs siap bantu kamu membangun sistem HR yang efisien dan manusiawi. Hubungi HRMLabs sekarang!

Dapatkan informasi terbaru mengenai HR dan Payroll dengan berlangganan newsletter 

    HRMLabs
    Privacy Overview

    This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.