EFIN Pajak: Apa itu?

EFIN Pajak Apa itu

Table of Contents

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Nomor identitas ini berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Mengapa EFIN Penting?

EFIN penting karena merupakan salah satu syarat untuk melakukan lapor SPT secara online melalui e-Filing. E-Filing adalah cara praktis, cepat, dan aman untuk menyampaikan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan e-Filing, wajib pajak dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga, serta mengurangi risiko kesalahan pengisian SPT.

Selain itu, EFIN juga penting karena dapat digunakan untuk membuat kode billing pembayaran pajak secara online melalui e-Billing. E-Billing adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik yang memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak melalui bank persepsi atau ATM. Dengan e-Billing, wajib pajak dapat menghindari antrean, kesalahan pencatatan, dan kehilangan bukti pembayaran pajak.

Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?

Cara mendapatkan EFIN adalah dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau ke KPP terdaftar bagi wajib pajak badan. Pemohon harus membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. Surat Permohonan EFIN yang ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya

Wajib pajak akan mendapatkan EFIN dalam bentuk surat yang berisi nomor EFIN, nama, alamat, dan NPWP wajib pajak. Wajib pajak harus menyimpan surat ini dengan baik karena tidak akan diberikan duplikatnya.

Bagaimana Jika Lupa EFIN?

Jika lupa EFIN, kamu bisa menghubungi KPP terdekat atau KPP terdaftar untuk meminta informasi EFIN . Wajib pajak harus menyebutkan nama, alamat, dan NPWP, serta menunjukkan KTP atau paspor sebagai bukti identitas .

Selain itu, kamu juga bisa mengirimkan email ke alamat lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “Lupa EFIN” dan melampirkan scan KTP atau paspor, NPWP, dan surat permohonan EFIN (jika ada) . Kamu akan mendapatkan balasan email yang berisi informasi EFIN dalam waktu 1×24 jam .

Kesimpulan

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN penting karena merupakan salah satu syarat untuk melakukan lapor SPT secara online dan membayar pajak secara elektronik. Cara mendapatkan EFIN adalah dengan mengajukan permohonan EFIN ke KPP terdekat atau terdaftar. Jika lupa EFIN, kamu bisa menghubungi KPP atau mengirimkan email ke lupa.efin@pajak.go.id.

Dapatkan informasi terbaru mengenai HR dan Payroll dengan berlangganan newsletterÂ