Sistem Inti Administrasi Perpajakan, atau lebih dikenal sebagai Core Tax System, merupakan inisiatif modernisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Diluncurkan pada 1 Januari 2025, sistem ini bertujuan untuk mengotomatisasi dan mendigitalisasi layanan pajak, sehingga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Tujuan dan Manfaat Core Tax System
Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan ini memiliki beberapa tujuan utama:
- Peningkatan Layanan: Dengan digitalisasi, layanan perpajakan menjadi lebih cepat dan akurat, mengurangi interaksi manual yang berpotensi menimbulkan kesalahan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem ini memungkinkan pemantauan yang lebih baik terhadap kepatuhan wajib pajak, sehingga mengurangi peluang terjadinya penghindaran pajak.
- Integrasi Data: Menggabungkan berbagai data perpajakan dalam satu platform terpadu, memudahkan analisis dan pengambilan keputusan bagi DJP.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun memiliki tujuan yang mulia, peluncuran Core Tax System tidak luput dari tantangan. Beberapa pengguna melaporkan adanya gangguan dan kesulitan dalam mengakses sistem pada awal implementasinya. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat masalah seperti ketidaksesuaian data yang menghambat proses dokumentasi pajak. Menanggapi hal ini, DJP telah meminta maaf dan berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas sistem serta menyelesaikan masalah yang ada.
Regulasi Pendukung
Untuk mendukung implementasi sistem pajak baru ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perpajakan terkait pelaksanaan sistem baru ini, termasuk penyesuaian prosedur dan kebijakan yang relevan.
Kesimpulan
Core Tax System merupakan langkah signifikan dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Dengan modernisasi ini, diharapkan administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan sistem ini menunjukkan upaya serius dalam meningkatkan layanan perpajakan bagi masyarakat.