Jenis-Jenis Izin Karyawan yang Diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

Jenis-Jenis Izin Karyawan yang Diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

Table of Contents

Sebagai pekerja, tentu kamu pernah mengalami situasi di mana kamu harus meninggalkan pekerjaan untuk sementara waktu karena alasan tertentu atau izin karyawan. Misalnya, kamu sakit, menikah, melahirkan, atau ada keperluan mendesak lainnya. 

Nah, apakah kamu tahu bahwa ada beberapa jenis izin karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan? Jika tidak, yuk simak artikel ini sampai habis!

Apa itu Izin Karyawan?

Izin karyawan adalah hak libur kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawan dengan jumlah hari tertentu sesuai dengan Undang-Undang, di mana pekerja yang mengambil izin tetap mendapatkan upah. Berbeda dengan cuti tahunan, yang merupakan hak istirahat yang wajib diberikan oleh perusahaan untuk setiap pekerja tanpa kecuali.

Izin karyawan juga berbeda dengan cuti di luar tanggungan. Cuti di luar tanggungan merupakan hak cuti yang diberikan oleh perusahaan untuk kepentingan tertentu, misalnya melanjutkan studi, ikut dinas suami/istri, atau menjalankan aktivitas sosial-kemanusiaan, namun tidak mendapatkan upah selama masa libur kerja.

Jenis-Jenis Izin Karyawan

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, ada beberapa jenis izin karyawan yang dikenal dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu:

Izin Sakit

Diberikan kepada pekerja yang tidak mampu bekerja karena menderita sakit atau lemah tubuhnya karena alasan tertentu. Lamanya izin sakit mengacu pada surat keterangan dokter dengan pertimbangan seberapa parah penyakit yang diderita.

Karyawan yang mengambil izin sakit berhak mendapatkan upah penuh selama masa izin. Jika masa izin sakit lebih dari 12 bulan secara terus menerus atau 14 bulan secara tidak terus menerus dalam jangka waktu 24 bulan, maka hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan dapat diputus.

Izin Melahirkan

Diberikan kepada karyawan wanita yang melahirkan anak. Lamanya izin melahirkan adalah 3 bulan, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Karyawan wanita yang mengambil izin melahirkan berhak mendapatkan upah penuh selama masa izin.

Izin Keguguran

Diberikan kepada karyawan wanita yang mengalami keguguran kandungan. Lamanya izin keguguran adalah 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter. Karyawan wanita yang mengambil izin keguguran berhak mendapatkan upah penuh selama masa izin.

Izin Haid

Izin haid diberikan kepada karyawan wanita yang sedang mengalami haid pertama kali atau haid tidak teratur. Lamanya izin haid adalah 2 hari atau sesuai dengan surat keterangan dokter. Karyawan wanita yang mengambil izin haid berhak mendapatkan upah penuh selama masa izin.

Izin Menikah

Izin menikah adalah izin yang diberikan kepada karyawan yang hendak melangsungkan pernikahan. Lamanya izin menikah adalah minimal 3 hari. Karyawan yang mengambil izin menikah berhak mendapatkan upah penuh selama masa izin.

Izin Penting

Izin penting adalah izin yang diberikan kepada pekerja yang memiliki urusan atau kepentingan yang harus dilakukan di luar pekerjaan. Kepentingan ini antara lain:

  1. Menikahkan anak, durasi izin 2 hari
  2. Mengkhitankan anak, durasi izin 2 hari
  3. Membaptiskan anak, durasi izin 2 hari
  4. Suami/istri meninggal, durasi izin 2 hari
  5. Anak/menantu meninggal, durasi izin 2 hari
  6. Orang tua/mertua meninggal, durasi izin 2 hari
  7. Saudara kandung meninggal, durasi izin 2 hari

Karyawan yang mengambil izin penting berhak mendapatkan upah penuh selama masa izin.

Izin Melaksanakan Tugas Negara

Izin melaksanakan tugas negara adalah izin yang diberikan kepada karyawan yang ditugaskan oleh negara untuk melakukan tugas tertentu. Misalnya, menjadi anggota DPR, DPD, DPRD, atau menjadi anggota TNI/Polri. Lamanya izin melaksanakan tugas negara disesuaikan dengan masa jabatan atau tugas yang bersangkutan. Karyawan yang mengambil izin melaksanakan tugas negara berhak mendapatkan upah penuh selama masa izin.

Kesimpulan

Itulah jenis-jenis izin karyawan yang dikenal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebagai pekerja, kamu harus mengetahui hak-hakmu agar tidak dirugikan oleh perusahaan. Sebagai perusahaan, kamu harus menghormati dan memenuhi hak-hak terkait izin agar tidak melanggar hukum dan menjaga hubungan baik dengan karyawan.

Mengelola izin dan cuti karyawan secara online dengan HRMLabs adalah solusi yang tepat bagi perusahaan dan karyawan. HRMLabs menyediakan fitur Manajemen Cuti yang mudah dan cepat. Karyawan dapat memeriksa sisa cuti, mengajukan cuti, atau bahkan mengunggah dokumen yang diperlukan seperti surat dokter melalui satu platform. Karyawan juga akan menerima pemberitahuan atas permintaan cuti yang diterima/ditolak, ataupun permintaan yang dibatalkan.

Hubungi HRMLabs untuk informasi selengkapnya!

Dapatkan informasi terbaru mengenai HR dan Payroll dengan berlangganan newsletter