Cara Menghitung Lembur yang Benar

Cara Menghitung Lembur yang Benar

Table of Contents

Lembur, yang sering disebut sebagai “overtime” dalam bahasa Inggris, adalah pekerjaan tambahan yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan. Pekerjaan lembur dapat dilakukan oleh karyawan berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di artikel ini kita akan menjelajahi cara menghitung upah lembur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021), serta memberikan pemahaman tentang berbagai aspek lembur yang perlu diketahui oleh pengusaha dan karyawan.

Mari kita mulai!

Memahami Perhitungan Upah Lembur

Untuk memastikan kompensasi yang adil bagi pekerjaan lembur, PP 35/2021 memberikan pedoman tentang cara menghitung upah lembur. Mari kita bahas langkah-langkahnya:

1. Menghitung upah per jam

Upah per jam ditentukan dengan membagi upah bulanan dengan total jam kerja dalam sebulan. Upah bulanan mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Jumlah jam kerja standar dalam sebulan adalah 173 jam.

2. Menghitung upah lembur pada hari kerja biasa

Upah lembur pada hari kerja biasa adalah 1,5 kali upah per jam.

3. Menghitung upah lembur pada hari libur

Upah lembur pada hari libur adalah 2 kali upah per jam.

4. Menghitung upah lembur pada hari kerja ekstra

Upah lembur pada hari kerja ekstra adalah 3 kali upah per jam.

Contoh Perhitungan

Mari kita lihat contoh untuk mengilustrasikan perhitungan upah lembur:
Misalkan seorang karyawan memiliki gaji pokok bulanan sebesar Rp5.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000. Jumlah jam kerja dalam sebulan adalah 173 jam.

a. Karyawan tersebut bekerja lembur selama 10 jam pada hari kerja biasa. Upah lembur pada hari kerja biasa adalah 1,5 kali upah per jam, yaitu Rp7.500 per jam. Oleh karena itu, upah lembur untuk karyawan dalam kasus ini adalah Rp75.000.

b. Selain itu, karyawan tersebut bekerja lembur selama 2 jam pada hari libur. Upah lembur pada hari libur adalah 2 kali upah per jam, yaitu Rp10.000 per jam. Oleh karena itu, upah lembur untuk karyawan dalam kasus ini adalah Rp20.000.

Jadi, total upah lembur untuk karyawan dalam contoh ini adalah Rp95.000.

Ketentuan Waktu Kerja dan Waktu Lembur

Waktu kerja adalah waktu yang digunakan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan. Waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi waktu kerja yang telah ditentukan.

Pengusaha dapat memberlakukan waktu lembur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Waktu lembur paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan paling banyak 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
  • Waktu lembur yang dilakukan pada hari kerja biasa dibayar dengan upah lembur sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam.
  • Waktu lembur yang dilakukan pada hari libur mingguan dibayar dengan upah lembur sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
  • Waktu lembur yang dilakukan pada hari libur resmi dibayar dengan upah lembur sebesar 3 (tiga) kali upah sejam.

Jenis-Jenis Lembur

Ada tiga jenis lembur, yaitu:

  • Lembur biasa: Lembur yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan tidak termasuk dalam jenis-jenis lembur lainnya.
  • Lembur karena force majeure: Lembur yang dilakukan karena keadaan kahar, seperti bencana alam, kebakaran, dan lain-lain.
  • Lembur karena keadaan tertentu: Lembur yang dilakukan karena keadaan tertentu, seperti untuk menyelesaikan pekerjaan yang mendesak atau untuk memenuhi permintaan pelanggan.

Kesimpulan

Memahami detail mengenai lembur sangat penting bagi pengusaha dan karyawan di Indonesia. Dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh PP 35/2021, pengusaha dapat memastikan kompensasi yang adil bagi pekerjaan lembur karyawan. Sementara karyawan dapat memahami hak-hak mereka dan melindungi diri mereka. Dengan pemahaman yang baik tentang peraturan dan hak-hak terkait lembur, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif bagi semua pihak yang terlibat.

Optimalkan Penggajian dan Absensi dengan HRMLabs

Tentu saja, menghitung upah lembur adalah tugas yang kompleks. Namun, dengan bantuan teknologi yang tepat, Anda bisa mengelola proses ini dengan lebih efisien.

Sistem Penggajian Karyawan

Dalam upaya memastikan bahwa perhitungan penggajian berjalan lancar dan akurat, HRMLabs hadir dengan solusi sistem Penggajian Karyawan yang canggih. Fitur ini membantu Anda menghitung upah lembur dan tunjangan dengan lebih mudah. Dengan hanya beberapa klik, Anda dapat menghasilkan laporan penggajian yang terinci dan akurat, sesuai dengan ketentuan PP 35/2021. Ini bukan hanya tentang efisiensi, tetapi juga kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.

Sistem Absensi Karyawan

Bagi pekerja, menjaga catatan absensi adalah suatu keharusan. Dengan fitur Absensi Karyawan dari HRMLabs, Anda dapat dengan mudah mencatat dan melacak jam kerja, termasuk lembur. Tidak perlu khawatir tentang perhitungan manual yang merepotkan, karena HRMLabs akan menghitungnya secara otomatis. Jadi, tak hanya upah lembur yang dihitung dengan cermat, tetapi jam kerja juga tercatat dengan akurat.

Hubungi HRMLabs sekarang!

Dapatkan informasi terbaru mengenai HR dan Payroll dengan berlangganan newsletterÂ