Aturan PHK yang Wajib Dipahami Perusahaan dan Karyawan

Aturan PHK yang Wajib Dipahami Perusahaan dan Karyawan

Table of Contents

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah topik yang sering kali menjadi perhatian baik bagi perusahaan maupun karyawan di Indonesia. Proses ini tidak hanya berdampak pada hubungan kerja, tetapi juga pada stabilitas emosional karyawan dan keberlangsungan operasional perusahaan. Sehingga, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami aturan PHK agar prosesnya dapat berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mengapa PHK Perlu Diatur dengan Jelas?

PHK tidak hanya tentang mengakhiri hubungan kerja, tetapi juga melibatkan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Jika tidak dikelola dengan baik, PHK dapat menimbulkan konflik yang merugikan, baik secara finansial maupun reputasi.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai aturan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak karyawan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.

Alasan yang Sah untuk PHK

Tidak semua PHK diperbolehkan secara hukum. Berikut beberapa alasan yang sah menurut peraturan di Indonesia:

Kerugian atau Penutupan Perusahaan

Perusahaan yang mengalami kerugian terus-menerus atau harus tutup berhak melakukan PHK, tetapi harus melalui prosedur yang benar, termasuk pembuktian kerugian dan pemberian kompensasi sesuai aturan. PHK karena alasan ini diatur dalam Pasal 164 UU Ketenagakerjaan.

Pelanggaran Berat oleh Karyawan

PHK karena pelanggaran berat harus dibuktikan melalui putusan pengadilan pidana atau pengakuan dari karyawan. Contoh pelanggaran berat mencakup pencurian, penggelapan, tindakan kekerasan, atau penyalahgunaan narkoba. Aturan ini tertuang dalam Pasal 158 UU Ketenagakerjaan.

Karyawan Mengundurkan Diri

Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) berhak atas uang penggantian hak, tetapi mereka tidak berhak atas uang pesangon atau penghargaan masa kerja. Pengunduran diri harus dilakukan secara sukarela dengan pemberitahuan tertulis minimal 30 hari sebelumnya (Pasal 162 UU Ketenagakerjaan).

Usia Pensiun

Putusnya hubungan kerja karena karyawan mencapai usia pensiun adalah sah, dan karyawan berhak menerima kompensasi yang meliputi uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta manfaat dari program pensiun jika ada (Pasal 167 UU Ketenagakerjaan).

Perubahan Status Perusahaan

Merger, akuisisi, atau restrukturisasi yang menyebabkan perubahan status perusahaan dapat menjadi alasan PHK. Namun, perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan sesuai aturan, dan opsi untuk melanjutkan hubungan kerja di perusahaan baru biasanya juga diberikan (Pasal 163 UU Ketenagakerjaan).

Hak-Hak Karyawan yang Terkena PHK

Karyawan yang di-PHK berhak atas sejumlah kompensasi, yang diatur dalam undang-undang:

  • Uang Pesangon: Besarnya tergantung pada masa kerja karyawan. Misalnya, karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan gaji, sementara karyawan dengan masa kerja lebih dari 8 tahun berhak atas 9 bulan gaji.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja: Diberikan sebagai apresiasi kepada karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun.
  • Uang Penggantian Hak: Meliputi sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya kepulangan ke tempat asal, dan kompensasi lain yang sesuai kontrak.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari Perusahaan

Proses PHK tidak hanya tentang mengikuti aturan hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik dengan karyawan yang terkena dampaknya. Berikut adalah beberapa kesalahan yang sering terjadi dan wajib dihindari:

  1. PHK Sepihak: Melakukan PHK tanpa alasan yang sah atau tanpa mengikuti prosedur dapat berujung pada gugatan hukum.
  2. Tidak Memberikan Kompensasi: Mengabaikan hak-hak karyawan bisa merusak reputasi perusahaan dan menimbulkan sanksi hukum.
  3. Kurangnya Dokumentasi: Semua proses PHK harus didokumentasikan dengan baik untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Perubahan dalam Aturan PHK

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah memperkenalkan beberapa perubahan, seperti pengurangan jumlah pesangon maksimal dari 32 bulan gaji menjadi 25 bulan gaji. Selain itu, pemerintah juga memberikan akses kepada karyawan yang di-PHK untuk mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mencakup pelatihan kerja dan dukungan finansial sementara.

Penyelesaian Perselisihan

Jika terjadi perselisihan, ada beberapa langkah penyelesaian yang dapat diambil:

  • Mediasi: Melibatkan mediator dari Dinas Tenaga Kerja.
  • Arbitrase: Penyelesaian yang mengikat berdasarkan keputusan pihak ketiga.
  • Pengadilan Hubungan Industrial: Jika semua upaya gagal, pengadilan menjadi pilihan terakhir.

Kesimpulan

PHK adalah proses yang kompleks, tetapi dengan memahami aturan yang berlaku, perusahaan dan karyawan dapat mengelola situasi ini dengan lebih baik. Bagi perusahaan, penting untuk menjalankan prosedur PHK secara transparan dan adil untuk menjaga reputasi dan hubungan baik dengan karyawan. Bagi karyawan, mengenal hak-hak Anda adalah langkah penting untuk memastikan perlakuan yang adil.

HRMLabs hadir sebagai solusi yang menyeluruh untuk kebutuhan manajemen sumber daya manusia di Indonesia. Dengan fitur-fitur seperti pengelolaan data karyawan, penjadwalan otomatis, penghitungan gaji yang sesuai hukum, dan pengarsipan dokumen legal, HRMLabs membantu perusahaan memastikan semua aspek SDM berjalan lancar.

Dapatkan informasi terbaru mengenai HR dan Payroll dengan berlangganan newsletterÂ