Siap menandatangani Surat Kontrak Kerja pertama kamu?
Momen menandatangani surat kontrak kerja pertamamu merupakan pencapaian membanggakan, sekaligus langkah awal yang mendebarkan dalam perjalanan karirmu.
Namun, sebelum membubuhkan tanda tangan, penting untuk memahami jenis kontrak yang kamu terima, terutama perbedaan antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Apa itu PKWT dan PKWTT?
Dalam dunia kerja, ada dua jenis perjanjian kerja yang umum digunakan, yaitu PKWT dan PKWTT. Kedua jenis perjanjian kerja ini memiliki perbedaan, tujuan, keuntungan, dan dasar hukum yang berbeda.
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
PKWT adalah perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas. Perjanjian kerja ini biasanya diberikan kepada karyawan kontrak atau pekerja lepas yang bekerja untuk proyek, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang bersifat sementara. Jenis kontrak ini juga bisa diberikan kepada karyawan yang sedang menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
PKWT memiliki batas waktu yang jelas, yaitu paling lama lima tahun. Batas waktu ini bisa diperpanjang satu kali paling lama satu tahun jika pekerjaan yang dikerjakan belum selesai sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. PKWT harus dicantumkan dalam surat perjanjian kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
PKWTT adalah perjanjian kerja yang tidak didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas. Jenis kontrak ini biasanya diberikan kepada karyawan tetap yang bekerja untuk pekerjaan yang bersifat rutin, kontinu, atau permanen. PKWTT tidak memiliki batas waktu yang jelas, melainkan berlaku selama hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan masih berlangsung.
PKWTT tidak perlu dicantumkan dalam surat perjanjian kerja, melainkan bisa dibuktikan dengan bukti tertulis atau lisan, seperti surat keputusan pengangkatan, slip gaji, atau kesaksian. Perjanjian kerja ini juga bisa dibuktikan dengan adanya hubungan kerja yang berlangsung secara terus-menerus selama tiga bulan atau lebih.
Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT?
PKWT dan PKWTT memiliki perbedaan yang cukup signifikan, baik dari segi waktu, jenis pekerjaan, hak, kewajiban, maupun perlindungan hukum. Berikut adalah beberapa perbedaan antara PKWT dan PKWTT:
- Waktu: PKWT memiliki batas waktu yang jelas, sedangkan PKWTT tidak memiliki batas waktu yang jelas.
- Jenis pekerjaan: PKWT berlaku untuk pekerjaan yang sifatnya terbatas, sedangkan PKWTT berlaku untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.
- Hak: PKWT berhak mendapatkan gaji, THR, dan cuti sesuai dengan ketentuan perusahaan, sedangkan PKWTT berhak mendapatkan gaji, THR, cuti, tunjangan, asuransi, dan pesangon sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.
- Kewajiban: PKWT wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, sedangkan PKWTT wajib menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar dan kualitas yang ditentukan.
- Perlindungan hukum: PKWT dilindungi oleh surat perjanjian kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, sedangkan PKWTT dilindungi oleh bukti tertulis atau lisan, atau hubungan kerja yang berlangsung secara terus-menerus.
Apa Tujuan PKWT dan PKWTT?
PKWT dan PKWTT memiliki tujuan yang berbeda, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Berikut adalah beberapa tujuan tersebut:
PKWT
Bagi perusahaan, tujuan dari PKWT adalah untuk menghemat biaya dan waktu dalam merekrut karyawan yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang sifatnya terbatas. Perusahaan juga dapat menghindari risiko salah pilih karyawan yang tidak kompeten, tidak produktif, atau tidak loyal. Perusahaan juga dapat mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan yang tidak memenuhi standar tanpa harus memberikan pesangon atau kompensasi.
Bagi karyawan, tujuan dari PKWT adalah untuk mendapatkan pengalaman dan peluang kerja yang sesuai dengan keahlian dan minat. Karyawan juga dapat menunjukkan kemampuan dan prestasi yang maksimal. Karyawan juga dapat mendapatkan hak dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan perusahaan, seperti gaji, THR, dan cuti.
PKWTT
Bagi perusahaan, tujuan dari PKWTT adalah untuk menjaga kinerja dan kualitas pekerjaan yang sifatnya tetap. Perusahaan juga dapat membangun hubungan yang baik dan jangka panjang dengan karyawan yang kompeten, produktif, dan loyal. Perusahaan juga dapat memberikan hak dan kewajiban yang sama dengan karyawan tetap, seperti gaji, tunjangan, asuransi, dan pesangon.
Bagi karyawan, tujuan dari PKWTT adalah untuk mendapatkan kepastian dan keamanan dalam bekerja. Karyawan juga dapat mengetahui apakah pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan harapan, minat, dan tujuan karir. Karyawan juga dapat mendapatkan hak dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, seperti gaji, tunjangan, asuransi, dan pesangon.
Kesimpulan
PKWT dan PKWTT adalah dua jenis perjanjian kerja yang berbeda dalam hal durasi, jenis pekerjaan, hak dan kewajiban, serta perubahan status. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, baik bagi pekerja maupun perusahaan.
Sebagai fresh graduate atau orang yang baru memasuki dunia kerja, kamu harus memahami dengan baik apa itu PKWT dan PKWTT sebelum menandatangani surat kontrak pekerjaan pertamamu. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui hak dan kewajibanmu sebagai karyawan serta menyesuaikan dengan rencana karirmu.