Tabungan Perumahan Rakyat atau TAPERA: Apa itu?

Tabungan Perumahan Rakyat atau TAPERA Apa itu?

Table of Contents

Tabungan Perumahan Rakyat atau disingkat TAPERA dihadirkan oleh pemerintah sebagai solusi bagi rakyat Indonesia untuk memiliki hunian yang nyaman dan layak huni. Namun seperti apa detailnya?

Apa itu Tapera?

Tapera adalah program simpanan wajib perumahan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah (MBR), dalam mencapai cita-cita memiliki rumah.

Secara sederhana, program ini dapat diumpamakan sebagai tabungan bersama bagi rakyat Indonesia. Setiap peserta akan menyetorkan iuran bulanan yang akan dikelola oleh Badan Pengelola TAPERA (BP Tapera) untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan perumahan, bantuan perumahan, dan manfaat lainnya.

Tujuan TAPERA

Dibalik program inovatif ini, tertanam tujuan untuk:

  • Meningkatkan akses pembiayaan perumahan: Tapera membuka peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan KPR dengan suku bunga terjangkau dan persyaratan yang lebih mudah.
  • Mempercepat pembangunan perumahan: Dengan dana perumahan rakyat yang melimpah, diharapkan dapat mendorong pembangunan rumah baru yang lebih masif dan terarah, sehingga mengatasi backlog perumahan di Indonesia.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat: Kepemilikan rumah bukan hanya tentang tempat tinggal, tetapi juga investasi dan jaminan masa depan. Dengan memiliki rumah, rakyat Indonesia dapat meningkatkan taraf hidup dan merasakan ketenangan

Dasar Hukum TAPERA

TAPERA bukan sekadar gagasan, melainkan program yang memiliki landasan hukum kuat. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menjadi payung hukum utama.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024 menjelaskan besaran simpanan hingga sumber dana.

Skema Pembayaran

Besaran iuran TAPERA telah ditetapkan sesuai Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024. Menurut butir 1, besaran simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk yang berstatus Peserta Pekerja maupun Peserta Pekerja Mandiri.

Khusus Peserta Pekerja, rincian yang harus dibayarkan terdiri dari O,5% oleh Pemberi Kerja dan 2,5% sisanya oleh Pekerja. Sedangkan Peserta Pekerja Mandiri wajib membayar seluruhnya.

Kapan mulai berlaku?

Menurut Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024, pemotongan gaji untuk simpanan TAPERAbagi pegawai swasta mulai berlaku sejak tanggal 20 Mei 2024, saat PP tersebut dikeluarkan. Namun, pemerintah memberikan waktu pendaftaran bagi pegawai swasta hingga 7 tahun setelah PP ini resmi diberlakukan.

Setelah tenggat waktu tersebut, semua instansi dan perusahaan di Indonesia wajib mengikuti peraturan ini. Artinya, semua pegawai harus mendaftar sebagai peserta program ini.

Kesimpulan

TAPERA merupakan program yang memiliki potensi besar untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan mimpi memiliki rumah. Dengan implementasi yang efektif dan transparan, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Indonesia.

Dapatkan informasi terbaru mengenai HR dan Payroll dengan berlangganan newsletterÂ