Pajak natura adalah pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau barang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk menunjang pekerjaannya. Fasilitas atau barang ini disebut natura atau kenikmatan, dan termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Definisi Pajak Natura
Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), natura adalah setiap pemberian barang atau kenikmatan yang bukan dalam bentuk uang, yang diterima atau diperoleh, baik oleh pegawai atau karyawan maupun keluarganya dari pemberi kerjanya.
Contoh natura adalah beras, gula, kue, baju, atau bahan-bahan pangan lainnya. Contoh kenikmatan adalah fasilitas rumah, fasilitas mobil, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan fasilitas mewah lainnya.
Pajak natura adalah pajak yang dibebankan kepada natura atau kenikmatan tersebut. Pajak natura merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, dan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPH No. 7/2021.
Menurut pasal tersebut, penggantian atau imbalan terkait dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan.
Nilai natura atau kenikmatan termasuk ke dalam komponen penghasilan bruto karyawan yang menjadi dasar perhitungan PPh 21 atau PPh 26. Nilai natura juga menjadi komponen biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
Alasan Pemberlakuan Pajak Natura
Pemerintah memberlakukan pajak natura sejak tahun 2022 untuk beberapa alasan, antara lain:
- Menyeimbangkan ketimpangan tarif PPh antara wajib pajak orang pribadi dan badan usaha. Dengan demikian, perbedaan tarif PPh yang bisa menyebabkan perencanaan pajak yang tidak diinginkan bisa diminimalkan.
- Mengoptimalkan penerimaan PPh orang pribadi. Dengan demikian, pajak natura juga dibebankan kepada karyawan yang memiliki penghasilan tinggi atau pemilik modal yang memperoleh fasilitas lebih besar dibandingkan karyawan lainnya.
- Memenuhi prinsip simetri dalam sistem pajak. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk memberikan natura atau kenikmatan kepada karyawan bisa dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
Fasilitas yang Dikenai Pajak Natura
Beberapa contoh fasilitas yang dikenai pajak natura yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
- Fasilitas kantor, seperti telepon, internet, listrik, air, parkir, dan lain-lain, yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau pihak lain yang bekerja di kantor tersebut. Nilai untuk fasilitas kantor adalah sebesar 5% dari nilai wajar barang atau jasa yang diterima.
- Fasilitas rumah, seperti sewa rumah, listrik, air, perabotan, dan lain-lain, yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau pihak lain yang tinggal di rumah tersebut. Nilai untuk fasilitas rumah adalah sebesar 20% dari nilai wajar barang atau jasa yang diterima.
- Kendaraan, seperti mobil, motor, atau sepeda, yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau pihak lain untuk keperluan dinas atau pribadi. Nilai untuk kendaraan adalah sebesar 10% dari nilai wajar barang atau jasa yang diterima.
- Makanan dan minuman, seperti katering, kantin, atau restoran, yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau pihak lain dalam rangka kegiatan kantor atau acara tertentu. Nilai untuk makanan dan minuman adalah sebesar 25% dari nilai wajar barang atau jasa yang diterima.
- Hadiah atau bonus, seperti uang tunai, barang, atau voucher, yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau pihak lain sebagai penghargaan atau insentif atas kinerja atau prestasi tertentu. Nilai untuk hadiah atau bonus adalah sebesar 100% dari nilai wajar barang atau jasa yang diterima.
Contoh Perhitungan Pajak Natura
Bagaimana cara menghitung Pajak Natura? Berikut adalah beberapa contoh beserta cara perhitungannya:
Contoh 1
Perusahaan A memberikan fasilitas rumah kepada karyawan B dengan nilai sewa Rp 10 juta per bulan. Nilai sewa rumah tersebut termasuk dalam objek pajak natura. Bisa dihitung dengan rumus:
Nilai pajak natura = nilai sewa rumah x tarif pajak
Tarif pajak ditentukan berdasarkan nilai sewa rumah per tahun sebagai berikut:
Nilai Sewa Rumah Per Tahun | Tarif Pajak |
---|---|
kurang dari atau sama dengan Rp 12 juta | 0% |
Rp 12 juta hingga Rp 24 juta | 5% |
Rp 24 juta hingga Rp 36 juta | 10% |
lebih dari Rp 36 juta | 20% |
Dalam contoh ini, nilai sewa rumah per tahun adalah Rp 120 juta (Rp 10 juta x 12 bulan), sehingga tarif pajaknya adalah 20%. Maka,
Nilai pajak = Rp 10 juta x 20% = Rp 2 juta per bulan
Contoh 2
Perusahaan C memberikan fasilitas mobil kepada karyawan D dengan nilai sewa Rp 5 juta per bulan. Nilai sewa mobil tersebut termasuk dalam objek pajak natura. Nilai pajak dihitung dengan rumus:
Nilai pajak natura = nilai sewa mobil x tarif pajak
Tarif pajak ditentukan berdasarkan nilai sewa mobil per tahun sebagai berikut:
Nilai Sewa Mobil Per Tahun | Tarif Pajak |
---|---|
kurang dari atau sama dengan Rp 12 juta | 0% |
Rp 12 juta hingga Rp 24 juta | 5% |
Rp 24 juta hingga Rp 36 juta | 10% |
lebih dari Rp 36 juta | 20% |
Dalam contoh ini, nilai sewa mobil per tahun adalah Rp 60 juta (Rp 5 juta x 12 bulan), sehingga tarif pajaknya adalah 10%. Maka,
Nilai pajak = Rp 5 juta x 10% = Rp 500 ribu per bulan
Contoh 3
Perusahaan E memberikan fasilitas kesehatan kepada karyawan F dengan nilai premi asuransi Rp 1 juta per bulan. Nilai premi asuransi tersebut termasuk dalam objek pajak natura. Nilai pajak natura dihitung dengan rumus:
Nilai pajak = nilai premi asuransi x tarif pajak
Tarif pajak ditentukan berdasarkan nilai premi asuransi per tahun sebagai berikut:
Nilai Premi Asuransi Per Tahun | Tarif Pajak |
---|---|
kurang dari atau sama dengan Rp 12 juta | 0% |
Rp 12 juta hingga Rp 24 juta | 5% |
Rp 24 juta hingga Rp 36 juta | 10% |
lebih dari Rp 36 juta | 20% |
Dalam contoh ini, nilai premi asuransi per tahun adalah Rp 12 juta (Rp 1 juta x 12 bulan), sehingga tarif pajaknya adalah 0%. Maka,
Nilai pajak = Rp 1 juta x 0% = Rp 0 per bulan
Demikianlah artikel tentang pajak natura: definisi dan contohnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang perpajakan di Indonesia.