Kesalahan Umum di PPh 21 dan Solusinya

Kesalahan Umum di PPh 21 dan Solusinya

Table of Contents

Kalau kamu kerja di Indonesia, pasti pernah mendengar istilah PPh 21. Pajak ini mungkin terasa “misterius” buat sebagian karyawan, tahu-tahu gaji sudah dipotong tiap bulan. Padahal, memahami PPh 21 itu penting, baik untuk karyawan maupun HRD, supaya tidak ada salah hitung yang bikin bingung.

Secara hukum, PPh 21 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008, perubahan dari UU No. 7 Tahun 1983). Pajak ini dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang diterima karyawan maupun tenaga ahli. Nah, perusahaan berkewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan pajak ini ke negara setiap bulannya.

Sayangnya, dalam praktiknya, masih banyak kesalahan terjadi. Yuk, kita bahas apa saja kesalahan paling umum, dan bagaimana cara HRD bisa menghindarinya.

Kesalahan Umum dalam Mengelola PPh 21

Meskipun sudah menjadi menu wajib bagi HR dan staff Payroll, masih sering terjadi kesalahan dalam penerapan PPh 21.

Salah Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Banyak HRD atau staf keuangan masih bingung membedakan mana komponen gaji yang kena pajak dan mana yang tidak. Misalnya tunjangan makan tertentu bisa dikecualikan, tapi jika berbentuk uang tunai biasanya tetap kena pajak. Salah hitung bisa bikin gaji karyawan tidak sesuai.

Tidak Update Tarif Pajak Terbaru

Tarif PPh 21 di Indonesia bersifat progresif dan bisa berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Kalau HRD masih pakai rumus lama, potongan pajak bisa kurang atau berlebih—dan ini bisa menimbulkan masalah kepatuhan hukum.

Tidak Mengelola Status PTKP dengan Benar

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berbeda untuk karyawan lajang (TK/0), menikah (K/0), atau punya tanggungan (K/1, K/2, dst.). Salah mencatat status ini akan berdampak langsung pada jumlah potongan pajak.

Human Error karena Hitung Manual

Mengandalkan Excel atau kalkulator? Risiko salah input angka atau salah rumus sangat besar. Kesalahan kecil bisa jadi masalah besar ketika laporan pajak tahunan diperiksa.

Telat Lapor dan Setor Pajak

Deadline laporan dan setor pajak ke DJP cukup ketat. HRD yang sibuk dengan urusan lain sering kelupaan, padahal keterlambatan bisa kena denda.

Solusi: Otomatisasi PPh 21 dengan Software Payroll

Di era digital, masih mengandalkan hitungan manual untuk pajak rasanya sudah ketinggalan zaman. Di sinilah software payroll berbasis cloud seperti HRMLabs hadir sebagai penyelamat.

  1. Perhitungan PPh 21 Otomatis – Semua komponen gaji, tunjangan, dan potongan dihitung sesuai aturan pajak terbaru. Tidak ada lagi salah rumus atau kelupaan update tarif.
  2. Integrasi dengan Data Karyawan – Status PTKP langsung ter-update sesuai profil karyawan (menikah, jumlah tanggungan, dsb.), jadi HRD tidak perlu input manual berulang kali.
  3. Tepat Waktu Lapor dan Setor – Sistem mengingatkan jadwal penting, sehingga HRD bisa lebih tenang menghadapi deadline.
  4. Transparan bagi Karyawan – Slip gaji dan bukti potong bisa diakses karyawan langsung, sehingga semua lebih jelas dan minim pertanyaan.
after sales

Penutup: Jangan Biarkan PPh 21 Jadi Beban

Mengelola PPh 21 bukan cuma soal patuh pada aturan, tapi juga menjaga kepercayaan karyawan bahwa gaji mereka dihitung dengan fairdan transparan. HRD yang masih mengandalkan cara manual rawan terkena salah hitung, telat setor, atau bahkan sanksi pajak.

Dengan HRMLabs, semua urusan pajak dan penggajian jadi lebih sederhana, cepat, dan akurat. Kamu bisa fokus pada hal yang lebih strategis, sementara software mengurus detail teknisnya.

Ingin mengelola PPh 21 tanpa drama? Yuk, hubungi HRMLabs sekarang!

Dapatkan informasi terbaru mengenai HR dan Payroll dengan berlangganan newsletter 

    HRMLabs
    Privacy Overview

    This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.