Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang. Hal ini termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. PMK ini mengatur tentang jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan yang menjadi objek pajak, cara menghitung nilai pajaknya, dan kewajiban pemotongan oleh pemberi kerja.
Jenis natura yang dikenai pajak
Jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan yang menjadi objek pajak antara lain:
- Tempat tinggal, termasuk listrik, air, telepon, internet, dan biaya perawatan.
- Kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar, oli, suku cadang, perawatan, dan asuransi.
- Makanan dan/atau minuman yang disediakan secara rutin di tempat kerja atau di luar tempat kerja.
- Pendidikan, baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk biaya kuliah, buku, alat tulis, seragam, dan biaya hidup.
- Kesehatan, termasuk biaya pengobatan, rawat inap, obat-obatan, dan asuransi kesehatan.
- Pakaian dinas atau seragam yang dapat dipakai sehari-hari.
- Perjalanan dinas atau tugas luar kantor, termasuk tiket pesawat, hotel, transportasi, uang saku, dan biaya lainnya.
- Hiburan, rekreasi, atau olahraga yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.
- Hadiah atau tanda jasa yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.
- Barang atau jasa yang diberikan oleh pemberi kerja dengan harga di bawah harga pasar.
Jenis natura tidak dikenai pajak
Namun, ada beberapa natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak, antara lain:
- Barang atau jasa yang diberikan oleh pemberi kerja dengan harga sama dengan harga pasar.
- Barang atau jasa yang diberikan oleh pemberi kerja sebagai pengganti uang tunai sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
- Bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan.
- Bingkisan dari pemberi kerja berupa barang senilai maksimal Rp500.000 per tahun per pegawai.
Cara menghitung pajak natura
Cara menghitung pajak natura adalah sebagai berikut:
- Tentukan nilai nominal barang atau fasilitas yang diberikan oleh pemberi kerja. Nilai nominal ini dapat berdasarkan nilai pasar, nilai wajar, nilai sewa, nilai subsidi, atau nilai lainnya sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 66 Tahun 2023.
- Kalikan nilai nominal tersebut dengan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku bagi pegawai atau karyawan. Tarif PPh Pasal 21 adalah progresif sesuai dengan penghasilan kena pajak setahun. Tarif ini dapat dilihat pada tabel berikut:
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Tarif PPh Pasal 21 |
---|---|
Sampai dengan Rp50.000.000 | 5% |
Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 | 15% |
Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 | 25% |
Di atas Rp500.000.000 | 30% |
- Hasil perkalian tersebut adalah pajak natura yang harus dibayar oleh pegawai atau karyawan. Pajak natura ini harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan disetorkan ke kas negara.
Untuk barang atau fasilitas yang bersifat khusus dan tidak dapat dinilai secara wajar, seperti tiket pesawat, hotel, atau hiburan, pajak natura dihitung dengan rumus:
Pajak natura = Nilai nominal barang atau fasilitas x 75% x Tarif PPh Pasal 21
Contoh perhitungan pajak natura
Seorang karyawan PT Langit Cerah mendapatkan gaji Rp20.000.000 per bulan. Selain itu, ia juga mendapatkan fasilitas tempat tinggal senilai Rp5.000.000 per bulan dan kendaraan bermotor senilai Rp3.000.000 per bulan. Ia juga mendapatkan bingkisan Idul Fitri berupa bahan makanan senilai Rp500.000.
Penghasilan kena pajak setahun karyawan tersebut adalah:
= (Rp20.000.000 + Rp5.000.000 + Rp3.000.000) x 12 bulan
= Rp336.000.000
Tarif PPh Pasal 21 yang berlaku bagi karyawan tersebut adalah:
5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000
15% untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
25% untuk penghasilan di atas Rp250.000.000
Pajak natura yang harus dibayar oleh karyawan tersebut adalah:
= (Rp5.000.000 + Rp3.000.000) x 12 bulan x 25%
= Rp24.000.000
Bingkisan Idul Fitri tidak menjadi objek pajak karena termasuk dalam pengecualian.
Demikian penjelasan singkat tentang bagaimana cara menghitung pajak natura. Semoga artikel ini bermanfaat.
Permudah proses penggajian dan penghitungan pajak dengan HRMLabs, Human Resources Management System (HRMS) berbasis cloud yang dilengkapi fitur Sistem Penggajian Karyawan untuk mempermudah proses payroll karyawan. Dengan metode penghitungan yang fleksibel untuk berbagai skala bisnis dan integrasi dengan regulasi terbaru seperti BPJS dan PPh 21, Anda tidak perlu khawatir dengan penghitungan gaji yang kompleks.