Kalian pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah “UU Cipta Kerja.” Sejak pertama kali diterapkan, UU ini menuai pro dan kontra yang kuat, terutama dari kalangan pekerja yang berharap akan jaminan kerja yang lebih adil dan fleksibel. Namun, perubahan terbaru yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2024 membawa angin segar bagi dunia ketenagakerjaan kita.
Dengan menyimak lebih jauh tentang perubahan ini, kita bisa lebih memahami bagaimana UU Cipta Kerja beradaptasi untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan perusahaan di era modern ini.
Berikut ini adalah 10 poin kunci yang perlu kamu ketahui mengenai perubahan terbaru dalam UU Cipta Kerja.
Batas Waktu untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Sebelumnya, PKWT atau kontrak kerja waktu tertentu memiliki batas maksimal 3 tahun, namun kini diperpanjang menjadi 5 tahun. Dengan aturan ini, perusahaan dan karyawan kontrak memiliki fleksibilitas yang lebih banyak untuk mengatur hubungan kerja.
Pilihan Bekerja 5 Hari Seminggu
MK memberikan opsi bagi perusahaan untuk menerapkan sistem kerja 5 hari dengan 2 hari libur. Hal ini bertujuan untuk memberi keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi bagi pekerja, terutama yang berusia muda, yang menghargai waktu istirahat untuk menjaga produktivitas dan kesejahteraan mental.
Pembatasan Pekerjaan Outsourcing
MK membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihkan ke outsourcing. Dengan adanya aturan ini, pekerja outsourcing akan lebih terlindungi dan hanya pekerjaan tertentu saja yang bisa dialihdayakan, sehingga mengurangi kemungkinan penyalahgunaan sistem outsourcing.
Upah Layak yang Lebih Terperinci
Definisi upah layak diperjelas untuk mencakup kebutuhan seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Dengan adanya definisi ini, pekerja diharapkan memiliki standar hidup yang lebih baik dan terpenuhi dari segi kebutuhan dasar.
Pemulihan Upah Minimum Sektoral (UMS)
Sebelumnya dihapus, kini aturan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) dikembalikan. Ini memungkinkan pekerja di sektor tertentu mendapatkan upah yang lebih sesuai dengan kondisi industri mereka, yang bisa memberikan kestabilan finansial lebih baik.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang Lebih Teratur
PHK kini harus melalui keputusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan aturan ini, perusahaan tidak bisa lagi secara sepihak melakukan PHK, yang memberikan rasa aman dan perlindungan lebih bagi pekerja.
Ketentuan Pesangon Lebih Terjamin
MK menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon, memberikan jaminan bahwa mereka akan mendapatkan kompensasi yang layak saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Ini memberi perlindungan finansial tambahan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Prioritas untuk Tenaga Kerja Indonesia
Dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA), aturan mengharuskan perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja Indonesia. TKA hanya bisa digunakan jika tidak ada tenaga kerja lokal yang sesuai. Kebijakan ini bertujuan untuk membuka lebih banyak peluang kerja bagi pekerja lokal.
Pemisahan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja
MK merekomendasikan agar UU Cipta Kerja dipisahkan dari UU Ketenagakerjaan, untuk memastikan aturan ketenagakerjaan menjadi lebih spesifik dan tidak multitafsir. Pemisahan ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pekerja dan perusahaan.
Pembentukan Dewan Pengupahan Kembali
Dewan Pengupahan yang sebelumnya dihapus kini diharuskan untuk dibentuk kembali. Dewan ini akan memberi masukan terkait upah pekerja, sehingga pemerintah bisa lebih memahami kondisi aktual dan kebutuhan pekerja di lapangan.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
Perubahan dalam UU Cipta Kerja ini memberikan beberapa keuntungan dan perlindungan tambahan yang relevan dengan kebutuhan pekerja. Dengan adanya pilihan kerja 5 hari, kejelasan upah layak, dan proteksi dalam PHK serta pesangon, generasi muda kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mendapatkan keseimbangan hidup dan karier yang lebih baik.
Namun, penting juga untuk tetap mengikuti perkembangan aturan-aturan ini agar bisa memaksimalkan hak-hak yang sudah dijamin dalam undang-undang. Bagi generasi muda yang sedang membangun karier, memahami aturan ini adalah langkah awal yang penting dalam membangun masa depan yang lebih aman dan sejahtera di dunia kerja.
Perubahan ini mencerminkan keseriusan MK dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil di Indonesia. Semoga perubahan-perubahan ini menjadi sinyal positif bagi semua pekerja di Indonesia untuk masa depan ketenagakerjaan yang lebih baik.