5 Hal Penting Tentang Penggajian di Indonesia

Hal penting tentang penggajian di Indonesia

Table of Contents

Penggajian di Indonesia bisa menjadi proses yang cukup kompleks. Ada banyak hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penggajian, seperti pajak, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, potongan lain, bonus, dan tunjangan. Terkadang, departemen HR juga harus menghitung gaji lembur dari para karyawan. Untuk perusahaan yang masih berskala kecil-menengah, menghitung penggajian bisa menjadi hal yang sulit karena terbatasnya karyawan.

Berikut adalah beberapa hal penting tentang penggajian di Indonesia

Jam Kerja

Jam kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 dan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:

  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pasal 77 ayat (3) UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 jam dalam 1 minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Lembur

Menurut Pasal 78 ayat [1] huruf a UU No. 13 Th. 2003, lembur harus disetujui oleh pekerja/buruh yang bersangkutan. Pasal 78 ayat [1] huruf b UU No. 13 Th. 2003 lebih lanjut mengatakan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. Ini tidak termasuk lembur di hari istirahat mingguan atau pada hari libur nasional.

Peraturan penggajian di Indonesia untuk upah lembur adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam seterusnya. Sedangkan untuk lembur pada hari libur mingguan dan hari libur nasional peraturannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-9 dan 4x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.
  • Perusahaan dengan 6 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 7 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-8, dan 4x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10.
  • Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), rate adalah 2x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3x upah sejam pada jam ke-6, dan 4x upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8.

Dengan upah 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila karyawan mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).

Pemotongan Gaji

Ada beberapa aturan mengenai pemotongan gaji pada penggajian di Indonesia. Pemotongan upah yang sah yang boleh dilakukan oleh pemberi kerja berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemotongan upah pekerja harus dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama yaitu:

  • denda
  • ganti rugi, dan/atau
  • uang muka gaji

Selain itu, pemberi kerja juga bisa memotong gaji karyawan untuk pihak ketiga yang hanya dapat dilakukan apabila ada surat kuasa dari pekerja. Pemotongan ini dapat berupa:

  • pembayaran hutang atau cicilan hutang pekerja, dan/atau
  • sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja.

Dari peraturan penggajian di Indonesia, jumlah pemotongan dibatasi maksimal 50% dari jumlah gaji yang diterima oleh karyawan setiap bulannya.

Pajak

Pemberi kerja boleh memotong PPh Pasa 21/26 dari gaji karyawannya sesuai tarif PPh yang berlaku. Pemberi kerja juga harus membuat bukti potong PPh pasal 21 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 dan melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong. Penyetoran paling lambat dilakukan tanggal 10 bulan berikutnya.

Pembayaran Gaji

Pembayaran gaji oleh pemberi kerja harus dilakukan dalam jangka waktu paling cepat satu minggu sekali atau sebulan satu kali kecuali jika perjanjian kerja diberlakukan untuk pekerjaan kurang dari tempo satu minggu. Gaji termasuk bonus, tunjangan, dan pemotongan harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran gaji. Tanggal ini berbeda setiap perusahaan. Penggajian di Indonesia untuk beberapa perusahaan mungkin membayar gaji karyawannya setiap akhir bulan sedangkan perusahaan lain mungkin setiap awal bulan.

Manajemen Gaji HRMLabs

Semua peraturan ini terdengar rumit dan membutuhkan banyak waktu untuk mematuhinya. Jangan khawatir! Dengan fitur manajemen penggajian HRMLabs, bahkan perusahaan kecil hingga menengah dapat menggunakan sistem kami untuk menghitung penggajian dan pemotongan gaji seperti pajak dan BPJS secara otomatis!

Sistem kami memungkinkan perusahaan untuk memerinci slip gaji berdasarkan kebutuhan mereka namun tetap mematuhi peraturan pemerintah. Slip gaji juga dapat berupa slip gaji digital sehingga akan mengurangi konsumsi kertas. Kesimpulannya, HRMLabs akan membantu perusahaan menghemat waktu dan biaya terutama dalam manajemen gaji.

Jadwalkan demo gratis dengan tim kami sekarang.

Dapatkan informasi terbaru mengenai HR dan Payroll dengan berlangganan newsletterÂ